Hukum Pranata dan Pembangunan

REVIEW UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Pembangunan pemukiman merupakan hal yang marak terjadi dari tahun ke tahun. Hal ini dikarenakan terus terjadinya pertumbuhan ekonomi tiap individu dan juga pertumbuhan penduduk yang terjadi cukup signifikan dari tahun ke tahunnya. Karena itulah dubutuhkan suatu peraturan yang meregulasi kegiatan pembangunan agar proses pembangunan dapat terkontrol dan dipertanggung jawabkan oleh pihak-pihak terkait.

Pada UU No.4 Tahun 1992 ini membahas banyak hal yang berkaitan dengan pembangunan mulai dari syarat hingga pertanggung jawaban pembangunan. UU ini terdiri dari sembilan bab yang terdiri dari;

1.  Ketentuan Umu

2.  Asas dan Tujuan

3.  Perumahan

4.  Pemukiman

5.  Peran Serta Masyarakat

6.  Pembinaan

7.  Ketentuan Pidana

8.  Ketentuan Lain-Lain

9.  Ketentuan Peralihan

Secara keseluruhan UU ini memiliki kegunaan yang cukup krusial karena berkaitan dengan pembangunan yang sudah kita ketahui akan terus berlanjut hingga masa yang akan datang. Namun UU No.4 Tahun 1992 merupakan UU lama yang saat ini sudah digantikan oleh UU No.1 Tahun 2011. Hal ini karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Terdapat juga beberapa kekurangan yang mengahruskan dilakukan perubahan terhadap UU ini. Berikut beberapa hal yang menurut saya menjadi kekurangan pada UU No.4 Tahun 1992;

Pasal 4
Penataan perumahan dan permukiman bertujuan untuk :
a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
c. memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional;
d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Kekurangan : Tidak ada definisi yang jelas tentang standar lingkungan sehat, aman, serasi, dan teratur ayat kedua.
Saran : Memberi keterangan prihal lingkungan sehat, aman, serasi, dan teratur.

Pasal 5 
(1) Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
(2) Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
Kekurangan : Tidak ada definisi yang jelas tentang standar lingkungan sehat, aman, serasi, dan teratur pada ayat pertama.
Saran : Memberi keterangan prihal lingkungan sehat, aman, serasi, dan teratur.

Pasal 8 
Setiap pemilik rumah atau yang dikuasakannya wajib :
a. memanfaatkan rumah sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya sebagai tempat tinggal atau hunian;
b. mengelola dan memelihara rumah sebagaimana mestinya.
Kekurangan : Pada ayat kedua tidak ada penjelasan tentang rumah yang terkelola dan terpelihara itu seperti apa.
Saran : Memberi keterangan prihal rumah yang terkelola dan terpelihara.

Pasal 13 
(1) Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah yang dibangun dengan memperoleh kem udahan dari Pemerintah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kekurangan : Tidak ada penjelasan tentang bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah dalam hal harga sewa rumah.
Saran : Memberi keterangan prihal bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah dalam hal  harga sewa rumah

Komentar