ILMU SOSIAL DASAR 2
PEMUDA DAN SOSIALISASI
Pengertian Pemuda Dan Sosialisi
1.
Pengertian Pemuda
Pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Pemuda merupakan generasi penerus bangsa yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung.
Pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Pemuda merupakan generasi penerus bangsa yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung.
2. Pengertia Sosialisasi
Sosialisasi adalah beberapa individu yang membaur atau berkomunikasi di dalam kehidupan bermasyarakat, dan mereka beraktifitas saling membantu dan menolong karena ada visi dan misi tertentu yang ingin mereka capai.
Sosialisasi adalah beberapa individu yang membaur atau berkomunikasi di dalam kehidupan bermasyarakat, dan mereka beraktifitas saling membantu dan menolong karena ada visi dan misi tertentu yang ingin mereka capai.
Internalisasi,
Belajar Dan Sosialisasi
Ketiga kata atau istilah tersebut pada dasarnya memiliki pengertian yang
hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. istilah
internasilasasi lebih ditekankan pada norma-nroma individu yang
menginternasilasikan norma-norma tersebut. Istilah belajar ditekankan pada
perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh
seorang individu. istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yagn telah
dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak
panjang dan lama.
Proses Sosialisasi
Ada 2 teori proses sosialisasi yang paling umum digunakan, yaitu teori
Charles H. Cooley dan teori George Herbert Mead.
Teori Charles H. Cooley lebih menekankan pada peran interaksi antar
manusia yang akan menghasilkan konsep diri (self concept). Proses pembentukan
konsep diri ini yang kemudian disebut Cooley sebagai looking-glass self terbagi
menjadi tiga tahapan sebagai berikut.
1. Seorang anak membayangkan bagaimana dia di mata orang
lain.
Seorang anak merasa dirinya sebagai anak yang paling hebat dan yang paling pintar karena sang anak memiliki prestasi dan sering menang diberbagai.
Seorang anak merasa dirinya sebagai anak yang paling hebat dan yang paling pintar karena sang anak memiliki prestasi dan sering menang diberbagai.
2. Seorang anak membayangkan bagaimana orang lain
menilainya.
Dengan perasaan bahwa dirinya hebat, anak membayangkan pandangan orang lain terhadap dirinya. Ia merasa orang lain selalu memujinya, selalu percaya pada tindakannya. Perasaan ini muncul akibat perlakuan orang lain terhadap dirinya. Misalnya, orang tua selalu memamerkan kepandaiannya.
Dengan perasaan bahwa dirinya hebat, anak membayangkan pandangan orang lain terhadap dirinya. Ia merasa orang lain selalu memujinya, selalu percaya pada tindakannya. Perasaan ini muncul akibat perlakuan orang lain terhadap dirinya. Misalnya, orang tua selalu memamerkan kepandaiannya.
3. Apa yang dirasakan anak akibat penilaian tersebut
Penilaian yang positif pada diri seorang anak akan menimbulkan konsep diri yang positif pula. Semua tahap di atas berkaitan dengan teori labeling, yaitu bahwa seseorang akan berusaha memainkan peran sosial sesuai dengan penilaian orang terhadapnya. Jika seorang anak di beri label “nakal”, maka ada kemungkinan ia akan memainkan peran sebagai “anak nakal” sesuai dengan penilaian orang terhadapnya, meskipun penilaian itu belum tentu benar.
Penilaian yang positif pada diri seorang anak akan menimbulkan konsep diri yang positif pula. Semua tahap di atas berkaitan dengan teori labeling, yaitu bahwa seseorang akan berusaha memainkan peran sosial sesuai dengan penilaian orang terhadapnya. Jika seorang anak di beri label “nakal”, maka ada kemungkinan ia akan memainkan peran sebagai “anak nakal” sesuai dengan penilaian orang terhadapnya, meskipun penilaian itu belum tentu benar.
Pola Dasar Pembinaan Dan Pengembangan Generasi Muda
Pola dasar
pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh menteri Pendidikan dan
Kebudayaan. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan
dalam penanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga
pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai
sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar
pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
·
Landasan idil (Pancasila)
·
Landasan Konstitusional (UUD 1945)
·
Landasan Strategi (Garis-garis besar haluan negara)
·
Landasan Histories (Sumpah Pemuda dan Proklamasi)
·
Landasan Normatif (Tata Nilai diTengah Masyarakat)
Motivasi asas
pembinaan dan pengembangan generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian
tujuan nasional, seperti disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Atas dasar
kenyataan ini, diperlukan penataan kehidupan pemuda sehingga mereka mampu
memainkan peranan yang penting dalam masa depan sekalipun disadari bahwa masa
depan tersebut tidak berdiri sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa sekarang,
dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan
pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa
datang sebagai bagian mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa yang akan datang
membutuhkan pula situasi-situasi lingkungan untuk merelevansikan
partisipannya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk itu, kualitas
kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsamerupakan faktor penentu
yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki masa datang.
Pengertian Pokok Pembinaan Dan Pengembangan Generasi Muda
1. Generasi Muda sebagai Subyek
Generasi
Muda subyek adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan kemampuan serta landasan
untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa,
dalam rangka kehidupan berbangsa bernegara serta pembangunan nasional.
2. Generasi Muda sebagai Obyek
Generasi
Muda Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang mengarah kan
kepada pertumbuhan potensi menuju ke tingkat yang maksimal dan belum dapat
mandiri secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta
pembangunan nasional.
Sebutkan Tujuan
Pokok Sosialisasi
1. Memberikan
ketrampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
2. Mengembangkan
kemampuan berkomunikasi secara efektif.
3. Membantu
mengendalikan fungsi – fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan
mawas diri yang tepat.
4. Membiasakan diri
dengan berprilaku sesuai dengan nilai – nilai dan kepercayaan pokok yang ada
dimasyarakat.
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Pengertian, Sifat dan
Ciri-Ciri Hukum
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
2. Sifat Hukum
Sifat hukum ada dua, yaitu memaksa dan mengatur. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun harus dan memiliki paksaan mutlak. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Sifat hukum ada dua, yaitu memaksa dan mengatur. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun harus dan memiliki paksaan mutlak. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
3. Ciri-Ciri Hukum
1) Adanya perintah dan/atau larangan
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2)
Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Sumber-Sumber Hukum Dan Pembagian Hukum
Segala sesuatu yang
dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa.
Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber
hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan
sumber hukum dalam arti formal.
1. Sumber Hukum dalam arti material
Suatu keyakinan/
perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan
demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan
juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal
Bentuk
atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena
bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun
yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1)
Undang-undang
2)
Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3)
Yurisprudensi
4)
Traktat
5)
Doktrin
Macam-Macam Pembagian Hukum
1. Menurut Asasnya :
·
Bentuknya
·
Tempat Berlakunya
·
Cara Mempertahankannya
·
sifatnya
·
wujudnya
·
isinya
2. Menurut bentuknya:
·
Hukum tertulis
·
Hukum tak tertulis
3. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
·
Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu
negara.
·
Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan
hukum dalam dunia Internasional.
·
Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
·
Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan
oleh Gereja.
4. Menurut waktu berlakunya
·
Ius Constitutum (Hukum Positif),
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagisuatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
·
Ius Constituendum, yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada waktu yang akan
datang.
·
Hukum Asasi (Hukum Alam),
yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam
segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak
mengenal batas waktu melainkan berlaku
untuk selama-lamanya (abadi) terhadap
siapapun juga diseluruh tempat.
5. Menurut isinya
·
Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang
mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perorangan.
·
Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan
antara negara dengan alat
perlengkapannya atau antara Negara dengan
Perorangan (melindungi kepentingan umum).
6. Menurut Sifatnya
·
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan
bagaimanapun juga harus dan mempuyai
paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut Cara Mempertahankannya
·
Hukum Materiil yaitu hukum yang
memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang
berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata,
Hukum Dagang, dan lain-lain.
·
Hukum Formil (hukum acara atau
hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau
peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka
Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan.
9. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
· Hukum Objektif
Hukum
dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan
tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur hubungan hukum
antara 2 orang atau lebih.
·
Hukum Subjektif
Hukum yang timbul
dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Pengertian Negara
Negara adalah
sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur
perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki
kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa
2 Tugas Utama Negara
1.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat
yang bertentangan satu sama lain
2.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
negara
Sifat-Sifat Negara
Menurut Miriam
Budiardjo (Oetari Budiyanto, 2012), pada umumnya setiap Negara mempunyai sifat
seperti :
1. Sifat Memaksa
yaitu negara
mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan
ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya
anarkis dicegah. Sebagai contoh setiap warga Negara harus membayar pajak dan
orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.
2. Sifat Monopoli
yaitu negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk
mencapai cita-cita Negara. Sebagai contoh aliran kepercayaan atau aliran
politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup Semua
yakni semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Sebagai contoh keharusan membayar pajak.
Bentuk-Bentuk
Negara
1. Negara konfederasi
Negara
konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang
berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan
kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
2. Negara Kesatuan
Negara ini
disebut juga negara unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan
adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, sifatnya tunggal.
Unsur Unsur pembentuk suatu Negara
1.
Wilayah (Daerah Kekuasaan)
2.
Rakyat atau Penduduk
3.
Pemerintah yang berdaulat
4.
Pengakuan dari Negara Lain
(Unsur deklaratif)
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dari Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, dinyatakan tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk:
·
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia;
·
memajukan kesejahteraan umum;
·
mencerdaskan kehidupan bangsa; serta
·
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Beda Pemerintahan Dengan Pemerintah
1. Kalau Pemerintah lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah
dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa
konsep Pemerintah merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat Desa.
2.
Kalau Pemerintahan lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen
yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance) merujuk
pada pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan
ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama
menyangkut pengaturan proses pemerintahan.Hubungan yang diidealkan adalah
sebuah hubungan yang seimbang dan proporsional antara empat kelembagaan desa
tersebut.
Pengertian Warga Negara
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kriteria Warga Negara
1.
Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria
ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
·
Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut
"ius sanauinis"
·
Kriteria Kelahiran menurut asas tempat lahir "ius
soli".
2.
Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Orang-Orang yang
Berada Dalam Satu Wilayah Negara
1. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik.
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik.
2. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan.
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan.
3. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
4. UUD (konstitusi)
5. Pengakuan Internasional (secara de facto maupun de
jure)
Pasal Dalam UUD
Tentang Warga Negara, Hak, dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan
kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut
serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut
diatur dengan undang-undang.
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
Pelapisan Sosial
Stratifikasi sosial atau pelapisan sosial adalah perbedaan individu atau kelompok dalam masyarakat yang menempatkan seseorang pada kelas-kelassosial sosial yang berbeda-beda secara hierarki dan memberikan hak serta kewajiban yang berbeda-beda pula antara individu pada suatu lapisan sosiallainnya.
Terjadinya Pelapisan Sosial
· Terjadinya dengan
sendiri
proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari lapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari lapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
· Terjadi dengan
disengaja
tujuan dari dibentuknya lapisan ini adalah untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem pelapisan inil ditentukan secara tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sistem pelapisan ini misalnya dalam organisasi pemerintahan, organisasi kepartaian, perusahaan-perusahaan besar, dan lainnya.
tujuan dari dibentuknya lapisan ini adalah untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem pelapisan inil ditentukan secara tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sistem pelapisan ini misalnya dalam organisasi pemerintahan, organisasi kepartaian, perusahaan-perusahaan besar, dan lainnya.
Perbedaan
Sistim Pelapisan dalam Masyarakat
Menurut
sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
·
Sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
· Sistem
pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal.
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal.
· Sistem
pelapisan sosial campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
Pasal Dalam UUD Tentang
Persamaan Hak
·
Pasal
27 ayat 1 menetapkan bahwa ; Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa
kecuali.
·
Pasal
27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
·
Pasal
28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
·
Pasal
29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
negara.
·
Pasal
31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah
mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur
dengan Undang-Undang.
4 Pokok Hak Asasi Dalam 4 Pasal Yang Tercantum Pada UUD’45
Hak
Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau
melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan
manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis
kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak
asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga
harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada
3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga
hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun
macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
·
Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang
berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak
menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
·
Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan
dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta
dalam pemilu, berorganisasi.
·
Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang
berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang,
menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
·
Hak asasi budaya, yaitu hak yang
berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat
pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan
lain-lain.
·
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah
pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan
pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama,
hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan
lain-lain.
·
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara
pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan,
dan lain-lain.
Pengertian Elite
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
Pengertian massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Ciri-Ciri Massa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
·
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
·
Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
·
Sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN
Pengertian Masyarakat
Dalam bahasa Inggris masyarakat adalah society yang pengertiannya mencakup interaksi sosial, perubahan sosial, dan rasa kebersamaan. Istilah masyarakat disebut pula sistem sosial.
Dalam bahasa Inggris masyarakat adalah society yang pengertiannya mencakup interaksi sosial, perubahan sosial, dan rasa kebersamaan. Istilah masyarakat disebut pula sistem sosial.
Syarat-Syarat Terbentuknya Masyarakat
Ø
Sejumlah
manusia yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama
Ø
Merupakan
satu kesatuan
Ø
Merupakan
suatu sistem hidup bersama, yaitu hidup bersama yang menimbulkankebudayaan
dimana setiap anggota masyarakat merasa dirinya masing-masing terikat dengan
kelompoknya
Pengertian Masyarakat Perkotaan
Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan. Menurut konsep Sosiologik sebagian Jakarta dapat disebut Kota, karena memang gaya hidupnya yang cenderung bersifat individualistik.
Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan. Menurut konsep Sosiologik sebagian Jakarta dapat disebut Kota, karena memang gaya hidupnya yang cenderung bersifat individualistik.
Dua Tipe Masyarakat
1. Masyarakat Perkotaan
2. Masyarakat Perdesaan
1. Masyarakat Perkotaan
2. Masyarakat Perdesaan
Ciri-Ciri Type Masyarakat Perkotaan
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat perkotaan, yaitu :
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat perkotaan, yaitu :
1. Kehidupan keagamaannya
berkurang, kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang
cenderung kearah keduniaan saja.
2. Orang kota pada umumnya
dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang lain
(Individualisme).
3. Pembagian kerja diantara
warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4. Kemungkinan-kemungkinan
untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.
5. Jalan kehidupan yang cepat
dikota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota, sehingga
pembagian waktu yang teliti sangat penting, intuk dapat mengejar
kebutuhan-kebutuhan seorang individu.
6. Perubahan-perubahan tampak
nyata dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima
pengaruh-pengaruh dari luar.
Perbedaan
Antara Desa Dan Kota
Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Perbedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan. Kita dapat membedakan antara masyarakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan”.
Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Perbedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan. Kita dapat membedakan antara masyarakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan”.
Warga
suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam
ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem
kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan, menjelaskan
ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama, hubungan
kekerabatan.
Hubungan
Desa dan Kota
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
“Interface”,
dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan
perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat
transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan
dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan
kekotaan.
Hubungan
kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena
itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan
makin menentukan kehidupan perdesaan.
Aspek
Positif dan Negatif
·
Bertambahnya
penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian
·
Terdesaknya
kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
·
Penduduk
desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat
sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
·
Didesa
tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
·
Kegagalan
panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau
panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain
dikota.
Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :
·
Penduduk
desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk
mendapatkan penghasilan
·
Dikota
lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah
menjadi industri kerajinan.
·
Pendidikan
terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
·
Kota
dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat
pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
·
Kota
memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau
untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125
).
5 Unsur lingkungan perkotaan
Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Kesemuanya akan tercermin dalam komponen-komponen yang membentuk stuktur kota tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan setidaknya mengandung 5 unsur yang meliputi :
Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Kesemuanya akan tercermin dalam komponen-komponen yang membentuk stuktur kota tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan setidaknya mengandung 5 unsur yang meliputi :
1. Wisma : unsure ini
merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap
alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam
keluarga.
2. Karya : unsure ini
merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsure ini
merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
3. Marga : unsure ini
merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara
suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu
dengan kota lain atau daerah lainnya.
4. Suka : unsure ini merupakan
bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas
hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
5. Penyempurna : unsure ini
merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat
tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan,
fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
Fungsi external kota
1.
Pusat
kegiatan politik dan administrasi pemerintahan wilayah tertentu
2.
Pusat
dan orientasi kehidupan social budaya suatu wilayah lebih luas
3.
Pusat
dan wadah kegiatan ekonomi ekspor
Pengertian Pedesaan
Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
Menurut
Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi,
politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan
dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Ciri-Ciri
Desa
· Masyarakatnya sangat erat
dengan alam.
· Kehidupannya banyak
tergantung pada musim.
· Merupakan kesatuan social
dan kesatuan kerja.
· Jumlah penduduk relatif
kecil dan wilayahnya relatif luas.
· Struktur ekonomi dominan
agraris.
· Ikatan keluarga sangat erat
merupakan suatu paguyuban / Gemeinchaft.
Ciri –Ciri Masyarakat Desa
Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut :
Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut :
a. Afektifitas
ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan.
Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati
terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
b. Orientasi kolektif sifat ini merupakan
konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak
suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya
semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
c. Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal
yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah
tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya
berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
d. Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau
sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja,
tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau
keturunan.(lawanya prestasi).
e. Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak
jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan
eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan
sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada
desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.
Macam- Macam Pekerjaan Gotong Royong
· Kerja bakti
· Gotong-royong memperbaiki
jembatan atau jalan raya
· Membangun tempat ibadah
· Membantu memperbaiki rumah
yang rusak
Sifat Dan Hakikat Masyarakat Pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai sifat yang kaku tapi sangatlah ramah. Biasanya
adat dan kepercayaan masyarakat sekitar yang membuat masyarakat pedesaan masih kaku, tetapi asalkan tidak melanggar hukum adat dan kepercayaan maka masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang ramah. Pada hakikatnya masyarakat pedesaan adalah masyarakat pendukung seperti sebagai petani yang menyiapkan bahan pangan, sebagai PRT atau pekerjaan yang biasanya hanya bersifat pendukung tapi terlepas dari itu masyarakat pedesaan banyak juga yang sudah berpikir maju dan keluar dari hakikat itu.
Masyarakat pedesaan mempunyai sifat yang kaku tapi sangatlah ramah. Biasanya
adat dan kepercayaan masyarakat sekitar yang membuat masyarakat pedesaan masih kaku, tetapi asalkan tidak melanggar hukum adat dan kepercayaan maka masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang ramah. Pada hakikatnya masyarakat pedesaan adalah masyarakat pendukung seperti sebagai petani yang menyiapkan bahan pangan, sebagai PRT atau pekerjaan yang biasanya hanya bersifat pendukung tapi terlepas dari itu masyarakat pedesaan banyak juga yang sudah berpikir maju dan keluar dari hakikat itu.
Gejala-Gejala
Masyarakat Pedesaan
1. Konflik ( Pertengkaran)
Ramalan orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis itu memang tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat pedesaan adalah penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari mereka yang selalu berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan hal ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi.
Ramalan orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis itu memang tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat pedesaan adalah penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari mereka yang selalu berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan hal ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi.
2. Kontraversi (pertentangan)
Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut kebiasaan masyarakat.
Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut kebiasaan masyarakat.
3. Kompetisi (Persiapan)
Sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil).
Sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil).
4. Kegiatan pada Masyarakat
Pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan tetapi kenyataannya adalah sebaliknya.
Masyarakat pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan tetapi kenyataannya adalah sebaliknya.
Sistem Budaya Petani Indonesia
· Mereka beranggapan bahwa
orang bekerja itu untuk hidup
· Mereka menganggap alam itu
tidak menakutkan jika terjadi bencana
· Dalam menghadapi alam
mereka cukup bekerja sama
Unsur-unsur Desa
· Daerah, dalam arti tanah-tanah
dalam hal geografis.
· Penduduk, adalah hal yang
meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian
penduduk desa setempat
· Tata Kehidupan, dalam hal
ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan antar warga desa.
Fungsi Desa
· Desa yang merupakan
hinterland atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan
makanan pokok.
· Desa ditinjau dari sudut
pemberian ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang
tidak kecil artinya.
· Desa dari segi kegiatan
kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa
nelayan, dll
Perbedaan
Masyarakat Desa dan Kota
1. Masyarakat Pedesaan
·
Perilaku
homogeny.
·
Perilaku
yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan.
·
Perilaku
yang berorientasi pada tradisi dan status.
·
Isolasi
sosial, sehingga statik
·
Kesatuan
dan keutuhan kultural.
·
Banyak
ritual dan nilai-nilai sacral.
·
Kolektivisme.
2. Masyarakat Kota
·
Perilaku
heterogen.
·
Perilaku
yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan.
·
Perilaku
yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi.
·
Mobilitas
sosial, sehingga dinamik
·
Kebauran
dan diversifikasi kultural.
·
Birokrasi
fungsional dan nilai-nilai secular.
·
Individualisme
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar