Hukum Pranata dan Pembangunan
ANALISA PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PRT/M/2017 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 5 1) Prinsip Desain Universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi: a. kesetaraan penggunaan ruang; b. keselamatan dan keamanan bagi semua; c. kemudahan akses tanpa hambatan; d. kemudahan akses informasi; e. kemandirian penggunaan ruang; f. efisiensi upaya pengguna; dan g. kesesuaian ukuran dan ruang secara ergonomis. Kritik : Tidak dijelaskan lebih spesifik tentang kesetaraan, keselamatan, kemudahan, kemandirian, efisiensi dan kesesuaian pada ayat 1. Saran : Berikan keterangan yang lebih spesifik tentang kesetaraan, keselamatan, kemudahan, kemandirian, efisiensi dan kesesuaian pada ayat 1. BAB II PRINSIP PEMENUHAN PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG Pasal 6 Ukuran dasar ruang yang memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditentukan berdasarkan: a. kebutuhan ruang gerak Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung ...